Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan atau mark-up dan tidak menyetor uang retribusi sampah serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi retribusi sampah 2019-2021.

"Penggeledahan di rumah mantan Kadis DLH Bandarlampung terkait perkara korupsi uang retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) Kejati Lampung Hutamrin, di Bandarlampung, Selasa.

Dia juga mengatakan bahwa selain menggeledah rumah mantan Kadis DLH, Kejati Lampung juga menggeledah dua rumah tersangka lainnya yakni mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandarlampung Hayati.

"Dari hasil penggeledahan kami telah menyita beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi DLH di rumah Sahriwansah," kata dia.

Baca juga: Kejati Lampung geledah BPPRD terkait kasus tipikor DLH Bandarlampung

Ditanya soal apakah semua tersangka akan langsung ditahan, Hutamrin mengatakan bahwa untuk saat ini Kejati baru melakukan penggeledahan terlebih dahulu.

"Kami masih baru melakukan penggeledahan dahulu," kata dia.

Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.

Ketiga tersangka di antaranya Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandarlampung, Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandarlampung.

Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan atau mark-up dan tidak menyetor uang retribusi sampah serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejati sebut perkara DLH Bandarlampung bisa lebih dari dua tersangka
Baca juga: DLH Bandarlampung benahi penarikan retribusi sampah cegah korupsi

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023