Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkapkan pelaku utama pembacokan terhadap AS, siswa kelas X SMK Bina Warga, ialah berinisial ASR dan kini masih melarikan diri merupakan siswa SMK swasta yang juga residivis kasus jambret.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Mereka bertiga sekolah di sekolah yang sama," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Selasa siang.
Bismo menyampaikan ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap AS. Ia berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korbannya hingga tewas.
Baca juga: Kapolresta Bogor: Pelaku utama pembacok Arya Saputra masih buron
ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia. Namun, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.
Kini keberadaan ASR masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA yang berboncengan dengan ASR dan berperan mendukung aksi temannya itu sudah ditangkap sebelumnya di luar daerah.
Baca juga: Polresta Bogor tangkap dua pelaku pembacokan pelajar di Pomad
Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.
Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.
Baca juga: Disdik Jawa Barat kutuk aksi pembacokan siswa SMK Bogor
Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023. Sementara pada saat kejadian, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.
Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.
"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya.
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023