Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri pada Rabu memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Dirut PT PLN (Persero), Djuanda Nugraha Ibrahim, sebagai saksi kasus korupsi PLTG Borang, Palembang. Djuanda diperiksa mulai pukul 12.00 WIB dan hingga sore harinya masih berlangsung pemeriksaan. Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua terhadap Djuanda karena beberapa waktu yang lalu dia juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Saat itu Djuanda menjabat sebagai Direktur SDM PT PLN. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan pemeriksaan Djuanda kali ini sebagai saksi atas Dirut PT PLN Eddie Widiono yang kini ditahan di Mabes Polri. Anton mengatakan, sebenarnya penyidik juga hari ini memanggil Direktur Distribusi dan Transmisi PLN Herman Darniel sebagai saksi namun kemarin Herman tidak bisa hadir sehingga akan dipanggil lagi untuk kali keduanya. Kasus korupsi ini telah menyeret empat tersangka yakni Eddie Widiono, Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkitan dan Energi Primer), Agus Darmani (Deputi Direktur Pembangkitan) dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PT PLN). Eddie kini masih ditahan di Mabes Polri, sedangkan Ali dan Kennedy saat ini ditahan di Kejaksaan Agung. Agus saat ini masih dirawat di RSPP karena sakit saat akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, dalam penyidikan tersangka Ali, Agus dan Kennedy, polisi kesulitan untuk melengkapi berkas sehingga terpaksa diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilengkapi. Polisi terpaksa menyerahkan berkas yang belum lengkap karena waktu penahanan ketiga tersangka hampir habis dan polisi tidak punya waktu cukup untuk melengkapi berkas. Agar ketiganya tetap bisa ditahan dan tidak lepas demi hukum, Kejaksaan Agung mengambil alih berkas dan menahan ketiga tersangka lagi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006