Kepala Kanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, di Manado, Senin, mengatakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, sangat penting untuk terus dilakukan.
Baca juga: Kemenag terbitkan PMA penanganan dan pencegahan kekerasan seksual
Sarbin meminta para pengawas madrasah agar lebih proaktif membedah, mendalami, dan terus-menerus mensosialisasikan PMA 73 Tahun 2022 tersebut di lingkungan madrasah.
"Selain itu, para guru dan siswa juga memahami dan terbangun paradigma baru dalam membangun relasi yang lebih sehat dan humanis antara guru dan siswa," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi PMA 73 Tahun 2022 termasuk tugas para pengawas untuk terus mengingatkan para guru dan siswa agar suasana di madrasah makin ramah dan humanis.
Baca juga: Kemenag susun strategi cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Selain itu, juga, tercipta paradigma baru yang memastikan bahwa para siswa diperlakukan secara bermartabat sebagai subjek bina dan subjek didik, bukan objek semata.
Sarbin juga mengingatkan secara tegas agar tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan madrasah.
Baca juga: KSP: Aturan baru Kemenag penting untuk cegah kekerasan seksual
"Saya ingatkan tidak boleh ada kekerasan di madrasah dalam bentuk apapun termasuk kekerasan seksual. PMA 73 Tahun 2022 sudah jelas mengatur semua itu termasuk hukuman yang dijatuhkan. Mari bersama kita cegah kekerasan seksual di madrasah dan ciptakan madrasah yang ramah, bermartabat, dan manusiawi," kata dia.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023