Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menghentikan penanganan kasus tersebut karena pihak panitia penyelenggara konser sudah membayar sisa kewajiban pajak dari tiket yang terjual tanpa perforasi legal tersebut.
"Jadi, penyelidikan ini kami hentikan karena sudah ada pengembalian dari panitia penyelenggara," kata Kadek Adi.
Sesuai dengan hasil audit dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, panitia penyelenggara mengembalikan kerugian yang terhitung sebagai kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket konser senilai Rp25 juta.
"Panitia penyelenggara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta sesuai dengan hasil audit BKD. Kerugian pajak itu sudah diserahkan secara keseluruhan langsung kepada pihak BKD," ujarnya.
Terkait dengan keputusan menghentikan penyelidikan dalam kasus ini, Kadek memastikan sudah melalui pembahasan gelar perkara.
Adanya kesepakatan pengembalian kerugian secara tertulis antara pihak panitia penyelenggara dan BKD, kata dia, turut menjadi dasar penguat penghentian penyelidikan.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan adanya kebocoran pendapatan dari segi pajak penjualan 500 tiket konser tanpa perforasi legal.
Kategori tiket konser tanpa perforasi legal tersebut berkaitan dengan cetakan tanpa stempel resmi dari BKD Kota Mataram.
Hasil audit kerugian dari BKD senilai Rp25 juta itu, lanjut dia, terhitung dari persentase 10 persen harga 500 tiket konser tanpa perforasi legal.
Baca juga: Polres Jakarta Selatan periksa 12 saksi konser musik ilegal
Baca juga: Satpol PP Jaksel siapkan denda administratif konser musik ilegal
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023