Seoul (ANTARA) - Tiga penyintas warga Korea Selatan yang memenangkan kasus hukum kerja paksa semasa penjajahan Jepang resmi menolak rencana kompensasi pemerintah sehingga berpotensi menimbulkan kendala hukum bagi Seoul yang berupaya memperbaiki hubungan dengan Tokyo.
Seoul mengumumkan pekan lalu bahwa perusahaan-perusahaan Korea Selatan akan memberikan kompensasi kepada mereka yang dipaksa bekerja selama diduduki Jepang pada 1910-1945.
Upaya itu dilakukan dalam rangka mengakhiri pertikaian yang melemahkan front bersama pimpinan AS dalam menghadapi China dan Korea Utara.
Tiga dari 15 penggugat dalam kasus di mana Mahkamah Agung Korsel pada 2018 memerintahkan perusahaan-perusahaan Jepang agar membayar ganti rugi, masih hidup;. Ketiganya menolak proposal pemerintah, kata pengacara mereka, Senin.
Lim Jae-sung, pengacara salah seorang penggugat memberikan komentar itu saat menyerahkan bukti tertulis penolakan mereka terhadap yayasan yang dikelola pemerintah yang akan mengurusi ganti rugi akibat kerja paksa itu.
Baca juga: Korsel akan umumkan solusi perselisihan masa perang dengan Jepang
Belum jelas benar apakah keluarga dari para tergugat yang sudah meninggal dunia, bersedia menerima rencana pemerintah Korsel itu.
Sementara itu Tokyo belum memberi tanggapan bahwa Seoul tidak dapat meyakinkan para penggugat agar menerima proposal itu yang sempat dipuji oleh Presiden AS Joe Biden sebagai salah satu ‘terobosan’ itu.
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol akan melawat Jepang pekan ini untuk bertemu dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida.
Kantor kepresidenan Korsel menyebut kunjungan yang pertama sejak 12 tahun tersebut, sebagai tonggak penting dalam peningkatan dan perkembangan hubungan kedua negara.
Hubungan kedua negara mencapai titik terburuk dalam puluhan tahun terakhir setelah putusan Mahkamah Agung pada 2018. Belum ada satupun dari 15 penggugat Korsel yang mendapatkan ganti rugi.
Jepang menyebut persoalan itu telah diselesaikan dalam perjanjian 1965. Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi pekan lalu mengatakan pemerintahnya berpegang kepada perjanjian itu.
Baca juga: Korsel, Jepang buka saluran baru rundingkan kompensasi kerja paksa
Sumber: Reuters
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023