Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah (Kementerian BUMN) menyatakan tidak akan menuntut Cemex Asia Holding terkait penolakan penjualan 24,9 persen sahamnya di PT Semen Gresik Tbk kepada Pemerintah Indonesia."Pemerintah tidak akan menuntut. Hari ini (Rabu, 24/5--red) kita akan mengirim surat kepada Cemex mempertanyakan alasan penolakan," kata Deputi Meneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya, di Jakarta, Rabu.Hal itu diungkapkan Roes menanggapi surat penolakan Cemex kepada Pemerintah pada 23 Mei 2006.Menurut Roes, pemerintah tidak akan menuntut dan tidak akan memaksa Cemex.Saat ini, katanya, posisi pemerintah Indonesia sudah di posisi yang benar, dan merasa tidak melanggar klausul syarat perjanjian jual beli (conditional sales purchase agreement/CSPA)."Apa yang kita ajukan kepada Cemex untuk membeli, tidak melanggar CSPA dan itupun sifatnya hanya usulan," kata Roes.Surat Cemex yang ditandangani Direktur Hector Medina kepada Meneg BUMN menegaskan Cemex bebas menjual sahamnya kepada pihak manapun, dan tak terikat harus menjual sahamnya kepada Pemerintah Indonesia.Alasannya, penolakan tersebut terkait dengan surat Meneg BUMN pada 17 Mei, tidak memenuhi persyaratan pasal 11 ayat 4 dari CSPA (Perjanjian Jual-beli bersyarat) tertanggal 12 September 1998. Terkait rencana pemerintah membentuk konsorsium BUMN yang akan mengambilalih saham Cemex itu, Roes mengatakan, hal itu dilakukan dengan niat baik. "Pemerintah tidak mau main keras, karena semuanya sudah ada pada kontrak yang ada," ujar Roes. Ia menjelaskan, Meneg BUMN dan timnya sedang membicarakan penyelesaian masalah Cemex tersebut. "Kita serahkan kepada kuasa hukum yaitu, White & Case, dan Hadi Putranto dan Partner," tegas Roes.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006