Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memulangkan lima warga asal Provinsi Aceh, Sumsel dan Kota Pangkalpinang karena mereka dianggap melanggar peraturan daerah dengan bekerja sebagai pengamen jalanan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Minggu, mengatakan, kelima warga itu adalah Wahyu ke daerah asal di Aceh, tiga warga Palembang, Sumatera Selatan masing-masing atas nama Hendra, Feri Ari Krisnandi dan Bayu serta Arta asal Kota Pangkalpinang Bangka Belitung.

Menurutnya warga asal luar pulau Belitung dipulangkan ke daerah asal menggunakan jasa penyeberangan Kapal Motor Penumpang (KMP) Menumbing Raya dari berangkat pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan.

Diketahui warga yang berasal beda pulau merupakan satu jaringan pengamen, sesuai laporan masyarakat saat mengamen mereka diduga minta imbalan dengan cara memaksa.

Guna memperlancar dalam proses memulangkan warga pendatang itu, kata Hendri Suzanto pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mencukupi kebutuhan makan dan minum.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas mengamen dan mengemis tidak diperbolehkan.

Dari hasil pemeriksaan sebelum dipulangkan ke daerah asal, diduga mereka melakukan aktivitas mengamen di Belitung sudah berjalan beberapa hari.


Pewarta: Kasmono
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023