Sidoarjo, (ANTARA News) - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap penambangan pasir liar di Sungai Porong, di Desa Kalisogo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo tampaknya sia-sia, karena justru makin marak.Informasi yang dihimpun ANTARA, Rabu (24/5) menyebutkan, aktivitas penambangan pasir liar masih tetap saja berjalan dan aman-aman saja.Bahkan, papan pengumuman pelarangan melakukan kegiatan penambangan pasir dari Dinas Sumber Daya Energi Propinsi Jatim yang dipasang di sepanjang sungai Porong, tak digubris.Kegiatan penambangan liar ini terlihat semakin aman, karena diduga banyak oknum aparat yang terlibat. Meski tidak memberikan ijin secara langsung.Hal itu terbukti, beberapa kali upaya razia yang dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama aparat kepolisian, selalu saja tidak membuahkan hasil maksimal.Bahkan, Nyaris setiap hari, terlihat truk milik Pemkab Sidoarjo berplat merah ikut mengambil pasir di lokasi yang jelas-jelas dilarang.Truk berplat merah W 8016 NP ini terlihat mengambil pasir dari mesin ponton penyedot pasir.Penyedotan pasir dengan memakai mesin ponton sudah dilakukan sejak lama. Setiap harinya, satu mesin mampu menyedot pasir hingga belasan truk.Padahal, di sekitar lokasi terdapat sedikitnya lima mesin penyedot pasir. Bila aktivitas penyedotan pasir ini terus dilakukan, bukan tidak mungkin gerusan pasir masuk ke tanggul sungai, sehingga saat air pasang, tanggul yang menjadi batas dengan pemukiman warga bisa terancam jebol.Keterangan yang diperoleh dari warga sekitar, meski seringkali dirazia, namun kegiatan penambangan pasir tersebut terus berjalan.Bahkan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, sering kali mobil atau truk berplat merah datang ke lokasi penambangan pasir liar ini untuk ikut mengambil hasil tambang yang dilarang tersebut."Selama ini, sering mobil berplat merah datang. Seperti itu, truk bertanda kendaraan milik pemerintah juga digunakan untuk mengangkut pasir," ucap tandas Zaini, sambil menunjuk truk berplat merah yang sedang mengambil pasir di lokasi penambangan terlarang.(*)
Copyright © ANTARA 2006