NIB merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha, dengan memiliki NIB berarti kegiatan usaha yang akan dilaksanakan sudah legal
Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyerahkan 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali selaku pemrakarsa.
"NIB merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha, dengan memiliki NIB berarti kegiatan usaha yang akan dilaksanakan sudah legal, dengan demikian pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan akan aman dan nyaman," kata Cok Ace dalam keterangan diterima dari Humas Pemprov Bali di Denpasar, Sabtu.
Dalam kegiatan bimbingan teknis, implementasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko itu, Wagub Cok Ace menjabarkan keuntungan bagi pelaku usaha tingkat risiko rendah perorangan yang mendapat NIB.
Menurutnya, NIB merupakan hal yang penting sebagai titik awal untuk mengurus perizinan lainnya, lantaran identitas pelaku usaha akan tercatat dalam basis data pemerintah.
"Sehingga akan memperoleh banyak keuntungan seperti mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat, memperoleh pelatihan, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi dan kemudahan lainnya," tuturnya.
Baca juga: Pastika usul Bali perlu hidupkan kembali usaha penggilingan padi
Baca juga: Pengamat: KTT G20 sebaiknya perlu perluas keterlibatan usaha mikro
Tambahnya, penerbitan NIB ini juga sejalan dengan amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko.
Atas kegiatan yang digawangi DPMPTSP Bali itu, orang nomor dua di Pemprov Bali tersebut menyampaikan apresiasi karena harus diakui bahwa pelaku usaha mikro kecil perorangan dengan tingkat resiko rendah yang mendapat NIB pada kesempatan itu adalah mereka yang turut membantu pemerintah menggerakkan perekonomian masyarakat.
Kepala DPMPTSP Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menambahkan bahwa penyerahan NIB dilakukan juga dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Caka 1945.
Terhitung sejak 7 Maret 2022 pihaknya memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, setiap harinya DPMPTSP Bali membagi kegiatan menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang.
Adapun materi yang diberikan berkaitan dengan pengembangan usaha dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kearifan lokal, materi tentang penerbitan NIB dan sosialisasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampai saat ini sudah 1.000 pelaku usaha tingkat risiko rendah perorangan yang kami legalkan melalui penerbitan NIB, semoga ini memberikan dampak positif terhadap keberadaan umkm Bali dan iklim ekonomi di Bali," kata Oka Sutha.
Baca juga: Kemenparekraf tingkatkan kualitas usaha melalui standardisasi CHSE
Baca juga: Anggota DPD harapkan BPD Bali terus berkontribusi bagi masyarakat
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023