Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan kembali sikapnya mengenai kasus hukum Soeharto yang harus dituntaskan di pengadilan dan bukan diselesaikan dengan cara pengampunan. "Saya tak pernah minta Soeharto diampuni. Kalau ada koran yang menulis bahwa saya minta Soeharto dimaafkan dan diampuni, itu fitnah," katanya saat menerima Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) di MPR, Rabu. Hidayat mengemukakan sikap MPR jelas terhadap Soeharto yaitu mengadilinya karena dengan cara demikian semangat reformasi bisa ditegakkan dan dijaga. Hidayat juga menolak jika sikapnya terhadap Soeharto disamakan dengan sikap Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang mau mengendapkan kasus itu. "Saya juga difitnah oleh tulisan di koran yang menyatakan saya adalah bagian dari koor pemaafan untuk Soeharto. Saya tak pernah minta penghentian proses pengadilan pada Soeharto," katanya. Dalam kesempatan itu, BEM UI mengemukakan sikapnya yang menuntut agar Soeharto dan kroni-kroninya diadili, meminta DPR menunjuk BPK mengaudit semua kekayaan Soeharto. Dalam pernyataan sikapnya, Ketua BEM UI, Azman Muammar, menegaskan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto tak bisa dimaafkan begitu saja. "Banyak rakyat yang diculik hanya untuk membuat dia berkuasa selama 32 tahun," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006