Jangan asal dibolehkan kalau ada WNA mau buka usaha secara ilegal.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serius mengusut dan memperkuat upaya pemantauan terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan, khususnya di Bali.

Pengawasan tersebut, kata dia, perlu dilakukan bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Saya minta Pak Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi mengusut itu secepatnya, perketat lagi siapa pun yang masuk ke negara kita," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Muhaimin mengaku geram dengan maraknya fenomena WNA yang belakangan viral karena kerap berkelakuan negatif di Bali.

"Saya lama-lama kok makin risih saja lihat kelakuan sejumlah turis di negara kita, terutama di Bali. Mereka itu tamu, jadi harus ikuti aturan di sini," imbuhnya.

Menurut dia, tindakan tegas dengan memproses hukum hingga pendeportasian bagi warga negara asing (WNA) yang nakal karena melanggar aturan demi menjaga muruah Indonesia.

"Kita harus tegas demi muruah Indonesia, jangan sungkan proses hukum dan deportasi kalau ada WNA yang nakal-nakal," ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, Bali bukan saja daerah tempat wisata biasa, melainkan terdapat banyak unsur adat dan budaya yang harus dihormati oleh siapa pun.

"Di situ banyak tempat religius, adat, dan budaya yang kuat," ucapnya.

Muhaimin juga meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mendorong pimpinan lembaga, instansi, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berhati-hati dan lebih ketat dalam menyeleksi WNA yang ingin bekerja atau menjalankan usaha.

"Jangan asal dibolehkan kalau ada WNA mau buka usaha secara ilegal, seleksi dahulu dengan ketat. Saya pikir pemda perlu turun tangan juga, prioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal ketimbang WNA," kata Muhaimin.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.

Sebelumnya, Rabu (8/3), Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

"Selama 2023, ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang kelompok itu menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Baca juga: Polisi dalami motif dua WNA miliki KTP Indonesia di Bali
Baca juga: Wamenkumham sebut turis "nakal" di Bali bisa dideportasi

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023