"Kita telah menunjuk dua Jaksa untuk melakukan peneliti terhadap kasus tambang ilegal tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa Kejati Bengkulu telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini masih menunggu berkas kasus tersebut dari Polda Bengkulu.
Sebelumnya, Polda Bengkulu menangkap dua orang yaitu inisial MA dan KS sebagai tersangka karena melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan bahwa selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita ribuan ton batu bara beserta dua unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut.
"Kita mengamankan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS, masing masing tersangka tersebut sebagai pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi pada November 2022," ujar dia.
Terang dia, kedua tersangka menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali dan melakukan aktifitas penambangan batu bara dan batu bara tersebut dikemas dalam karung untuk di jual ke Jakarta dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV. Laksita Buana.
Atar perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023