Kami sungguh-sungguh mengajak semua wajib pajak, konsultan pajak, dan Ditjen Pajak untuk sama-sama menjaga integritas

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini, sehingga tetap melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak.

"Pada zaman modern, bentuk perjuangan kita yakni melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam konferensi pers "Sikap IKPI tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak di Balik Kasus RAT" di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, ia mengungkapkan membayar pajak merupakan wujud gotong-royong serta bahu-membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Faktanya, penerimaan pajak mendanai lebih dari 70 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Indonesia.

Adapun APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat, serta pelayanan publik yang kini dapat dirasakan masyarakat semakin hari semakin baik.

Ketidakpercayaan wajib pajak belakangan ini merupakan salah satu dampak dari kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan salah satu pejabat di Ditjen Pajak. Selain menganiaya, Mario juga kerap memamerkan harta kekayaannya sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat yang berujung pada terkuaknya ketidakwajaran harta tersebut.

Lantaran memiliki harta kekayaan yang tidak wajar, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa harta kekayaan RAT. Ditjen Pajak turut memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan RAT.

Ruston tak memungkiri terdapat kemungkinan adanya konsultan pajak yang tidak berintegritas. Oleh karena itu, setiap perilaku anggota yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi konsultan pajak akan diberi sanksi tegas.

"Sanksi diberikan mulai dari teguran tertulis biasa hingga pemberhentian tetap sebagai anggota LKPI sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kode etik IKPI," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya selalu mengingatkan agar anggota IKPI terus memegang teguh kode etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku sebagai pedoman bagi anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

Standar profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasai oleh anggota IKPI dalam melakukan kegiatan profesinya secara mandiri juga wajib dipegang teguh oleh anggota.

Namun, sambung Ruston, ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak merupakan pekerjaan rumah dan tantangan bagi IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI.

"Kami sungguh-sungguh mengajak semua wajib pajak, konsultan pajak, dan Ditjen Pajak untuk sama-sama menjaga integritas," tegas Ruston.

Baca juga: KPK: Pegawai pajak jadi konsultan pajak rentan terjadi korupsi
Baca juga: Ditjen Pajak periksa 6 perusahaan dan 1 konsultan terkait Rafael Alun
Baca juga: Menkeu: Periksa transaksi enam perusahaan terkait Rafael Alun

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023