Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengupayakan 5.000 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di provinsi itu bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

"Warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan yang belum terdaftar sebagai pemilih mencapai sekitar 5.000 orang lebih karena terkendala tidak memiliki nomor induk kependudukan. Oleh karena itu kami akan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan KPU daerah setempat agar bisa menyalurkan hak suara pada pemilu nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Kamis.

Dia menyebut berdasarkan data bulan Februari 2023 jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumsel tercatat 15.473 orang, di antaranya 9.851 orang yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Masih banyaknya WBP yang belum memiliki NIK ini, maka secara bertahap akan dilakukan pemutakhiran data pemilih agar seluruh warga binaan dapat diakomodir NIK-nya, sehingga dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, maka seluruh unit pelaksana teknis (UPT) tersebut harus melakukan menginput data narapidana dan tahanan secara lengkap pada aplikasi SDP (sistem database pemasyarakatan) serta melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data narapidana.

"Pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) diupayakan tuntas pada tahun 2023," ujar Bambang.

Sebelumnya Kepala Lapas Kelas II B Sekayu Sumsel Ronald Heru Praptama mengatakan pihaknya sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah itu

Ia menambahkan kerja sama tersebut berupa kesepakatan penyusunan daftar pemilih lokasi khusus, data pemilih by name dan by address, kesiapan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), fasilitasi sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan komunikasi.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU RI tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, dan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku perihal persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, Lapas Kelas II B Sekayu siap mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,," ujar Ronald.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023