Kami hanya meminta Pergub Nomor 22 tahun 2022 ini dijalankan
Jakarta (ANTARA) - Warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara memprotes penolakan proses pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 016 oleh lurah setempat karena tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Hak untuk memilih Ketua RW adalah haknya musyawarah RW," kata salah satu Ketua RT di Pantai Mutiara Andoko Setijo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
RW 016 menaungi 16 Rukun Tetangga (RT) di perumahan elit tersebut.
Ia menjelaskan, Ketua RW 016 di Pantai Mutiara saat ini dijabat oleh caretaker M Djahruddin yang juga Sekretaris Lurah Pluit.
Ia dibantu oleh Carmelita Ridwan, sebagai Sekretaris RW, Steaven Halim, sebagai bendahara dan Rubi Junoes, Bidang Ketertiban Umum.
Pengurus RW pimpinan caretaker M Djahruddin tersebut akan segera berakhir masa jabatannya pada 14 Maret 2023 ini.
Andoko menjelaskan, bahwa warga RW016 telah membentuk Musyawarah RW sesuai dengan Pergub No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yakni dengan musyawarah mufakat dihadiri oleh ratusan warga dan telah disahkan di depan notaris.
Andoko bahkan mengaku telah meminta pengesahan hasil Musyawarah RW pada 26 Februari 2023 tentang Panitia Pemilihan Ketua RW 016 ke Lurah Pluit.
Namun, katanya, Lurah Sumarno menolak untuk mengesahkan Panitia Pemilihan Ketua RW hasil Musyawarah RW tersebut dengan berbagai alasan.
"Ini katanya panitia (pemilihan RW) disahkan oleh notaris, itu dibilang salah, harusnya oleh lurah. Saya menjelaskan bahwa notaris hanya mengesahkan musyawarah RW, makanya kami kirim surat untuk pengesahan," kata Andoko.
Salah seorang warga, Sonya Silviana Kembuan menilai sebagai pejabat publik hendaknya mengedepankan keterlibatan warga, dipanggil dan diayomi.
"Kita kan warga itu minta, kalau menjadi lurah, menjadi caretaker RW, mbok ya masyarakat dipanggil, diayomi," kata Sonya.
Sonya meminta agar pejabat publik tidak mengarahkan masyarakat untuk melanggar hukum. "Kita nggak minta neko-neko, kita minta bapak (lurah dan caretaker) balik ke Pergub No 22/2022. Fungsi RW itu apa, sesuai Pergub," kata warga Pantai Mutiara ini.
Sonya bahkan mengatakan di Pergub No 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pasal 25 Musyawarah Warga bisa menonaktikan RW.
Ia mengatakan keberatan jika musyawarah warga yang dihadiri 175 warga dan disahkan notaris disebut cacat hukum.
"Di mana cacat hukumnya. Kita ini kan negara hukum dan warga sudah melakukan yang sesuai dengan peraturan Pergub 22. Kalau nggak sesuai, respon surat kami dan gugat sesuai jalur hukum, buktikan kalau cacat hukum di depan pengadilan," kata Sonya.
Baca juga: DPRD DKI harap wali kota mediasi pemecatan Ketua RW Pantai Mutiara
Baca juga: Warga kawasan elit Pantai Mutiara cemaskan banjir rob
Pemicu keresahan
Keresahan warga RW 016 sudah disuarakan sejak akhir tahun lalu setelah RW pilihan mereka, Santoso Halim, diberhentikan secara sepihak oleh Lurah Pluit Sumarno dan Camat Penjaringan Depika.
Santoso diberhentikan usai dirinya membeberkan kasus dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah infrastruktur telekomunikasi berupa "base transceiver station" (BTS) di sekitar fasum di kantor RW 016.
Pada Desember tahun lalu, sempat terjadi kericuhan ketika warga mempertanyakan pemberhentian RW pilihan mereka.
Kericuhan kembali terjadi pada Rabu (8/3) malam hari ketika warga mendatangi kantor RW 016.
Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi sampai turun mengamankan acara tersebut.
Kantor RW 016 pada Rabu (8/3) itu sedang mengadakan rapat pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW 016, tetapi hanya dihadiri sekitar 20 warga saja.
Andoko menambahkan, rapat itu tidak sah untuk menentukan panitia karena sesuai Pasal 1 ayat 4 Pergub tahun 2022, pembentukan panitia pemilihan Ketua RW harus mengundang sedikitnya 100 orang representasi dari tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW di daerah tersebut.
"Kami hanya meminta Pergub Nomor 22 tahun 2022 ini dijalankan. Lurah, caretaker tidak menjalankan pergub ini, malah mau mengacu kepada Pergub lama No 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga" kata Andoko.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan mayat di perairan Pantai Mutiara
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023