Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menemui Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Rabu, 8 Maret 2023, untuk mengomunikasikan terkait peran pajak dalam pembangunan.
Dalam silaturahmi tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan kepada Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt.) Gomar Gultom mengenai hak dan kewajiban perpajakan warga negara. Pajak merupakan komitmen bersama seluruh warga negara dalam upaya membangun dan mensejahterakan Indonesia.
"Kami bersilaturahmi ke PGI untuk mengajak kepada wajib pajak sebagai bagian atau anggota gereja untuk tetap melakukan kewajiban kepada negara sebagai kewajiban yang harus dilakukan,” kata Suryo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sementara, Ketua umum PGI Pdt. Gomar Gultom mengapresiasi kedatangan Dirjen Pajak dan mengajak warga gereja untuk tidak mudah terprovokasi dengan kasus yang sedang terjadi. Ia turut mengimbau agar warga gereja tidak mengaitkan langsung kasus yang terjadi belakangan dengan kewajiban warga gereja untuk membayar pajak.
Baca juga: SAS Institute klarifikasi peringatan Said Aqil bukan ajakan anti-pajak
"Kami mengimbau seluruh warga gereja untuk tetap menjalankan tugasnya, untuk menghormati pemerintah, menaati hukum, membayar pajak, dan mendoakan pemerintah,” ucap Pdt. Gultom.
Namun, Pdt Gultom menegaskan gereja sangat mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, PGI telah menerbitkan sebuah buku berjudul "Gereja Melawan Korupsi" sebagai wujud upaya PGI membangun kesadaran warga gereja dalam rangka pencegahan dan pengawasan korupsi.
Ia pun menuturkan sangat menghargai Kementerian Keuangan, dalam hal ini khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang segera menindak aparat yang masih memamerkan gaya hidup hedonis.
"Kami juga mengapresiasi Dirjen Pajak yang sekarang ini sedang berbenah," tambahnya.
Baca juga: Komisi XI akan panggil Dirjen Pajak evaluasi kinerja
Dirjen Pajak merasa terhormat atas sikap Ketua Umum PGI yang terus mendukung pengumpulan pajak sebagai alat untuk mensejahterakan bangsa. Dirinya pun mengingatkan wajib pajak anggota PGI untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Pajak didampingi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Neilmaldrin Noor dan Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya.
Sedangkan Ketua Umum PGI didampingi beberapa pengurus PGI, antara lain Pdt. Jacky Manuputty, Pdt. Krise Gosal, Drs. Arie Moningka, Pdt. Lenta Simbolon, Pdt. Ronald Tapilatu, Pdt. Sonnya Uniplaita, Rosiana Purnomo, Fernandez Hutagalung, serta Jeirry Sumampow.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023