Untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras guna menjaga daya saing petani.
Ketua Bapanas Arief Prasetyo menuturkan alasan pencabutan surat edaran tersebut setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” katanya seperti yang tertulis dalam dokumen surat edaran yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Jokowi sebut Bapanas segera umumkan HPP gabah terbaru usai GKP turun
Dalam Surat Edaran Nomor R 60/TS.03.03/K/03/2023 yang ditujukan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog tersebut, Arief mengimbau agar para pelaku usaha penggilingan pada tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.
“Untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen,” sambungnya.
Adapun 2 minggu yang lalu tepatnya pada 20 Februari 2023, Bapanas mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa harga pembelian gabah dan beras jelang masa panen raya padi di bulan Maret 2023, naik sekitar 8-9 persen dengan mempertimbangkan kenaikan harga pokok produksi.
Harga batas atas pembelian gabah atau beras yang sebelumnya tertuang dalam SE tersebut adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg.
Lalu, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Baca juga: Bapanas godok ulang HPP Gabah dan Beras menjelang panen raya
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023