Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 1.713 bank menjadi peserta penjaminan LPS per Januari 2023.

Jumlah tersebut meliputi 106 bank umum dan 1.607 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS).

"Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madyono dalam acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, di Jakarta, Kamis.

Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar, maka rekening yang dijamin penuh pada bank umum dan BPR/BPRS masing-masing mencapai 99,93 persen atau sebanyak 506.230.852 rekening dan 99,98 persen atau sebanyak 15.100.975 rekening.

Didik menyebutkan cakupan penjaminan yang dilakukan oleh LPS jauh lebih tinggi dibandingkan ambang batas atau threshold internasional yang sebesar 80 persen dari jumlah deposan.

Selain itu, penjaminan simpanan LPS yang sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia tahun 2022.

Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara kelompok pendapatan menengah tinggi alias upper-middle income sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan kelompok pendapatan menengah ke bawah alias lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.

"Dengan demikian penjaminan LPS melebihi jaminan negara-negara maju dan menegah di dunia," katanya lagi.

Maka dari itu, kata dia, hal tersebut artinya LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
Baca juga: LPS: Masyarakat perlu pahami risiko serangan siber di era digitalisasi
Baca juga: LPS dan Perbarindo perkuat sinergi untuk implementasi UU P2SK

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023