Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta Pemprov Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Surabaya mengevaluasi penyelenggaraan layanan di Rumah Aman pemkot setempat menyusul terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di shelter tersebut.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan di Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nahar meminta hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam PermenPPPA Nomor 2 Tahun 2022 agar segera diperbaiki dan dilakukan standardisasi, sehingga lembaga pelayanan dapat memenuhi standar layanan yang berkualitas untuk perlindungan perempuan dan anak.
Baca juga: DPRD Surabaya sesalkan terjadinya kekerasan anak di Shelter ABH
Nahar menegaskan prosedur penanganan anak di lembaga penyedia layanan harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
PermenPPPA ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak dalam mendapatkan layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
"PermenPPPA Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan standar layanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dalam upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya," kata Nahar.
Selain itu, KemenPPPA mempunyai pedoman dan melakukan standardisasi Lembaga maupun Unit Penyedia Layanan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus sesuai mandat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang dimulai tahun lalu pada 21 lembaga layanan dan menargetkan 71 lembaga layanan untuk distandardisasi.
Baca juga: Petugas tempat perlindungan anak bermasalah hukum di Surabaya dipecat
Baca juga: KPPPA berkoordinasi untuk benahi layanan rumah aman di Surabaya
Sebelumnya seorang anak usia 17 tahun, penghuni rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya, diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan petugas rumah aman.
Korban merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) atas kasus pencurian yang dilaporkan sekolahnya di Surabaya. Korban kemudian dibawa dan dititipkan di rumah aman.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023