layanan keliling SIM ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi wilayah Jakarta pada Kamis.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis, menjelaskan layanan keliling SIM ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023