AIS adalah perangkat identifikasi otomatis yang ada di kapal gunanya untuk memudahkan kapal itu termonitor
Kendari (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari meminta seluruh operator kapal menerapkan sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) dan radio untuk memudahkan pemantauan kapal saat berlayar.
Kepala KSOP Kendari Letkol Marinir Agus Winarto di Kendari, Rabu, mengatakan penerapan identifikasi otomatis atau AIS dan radio penting dilakukan guna memudahkan pemantauan kapal saat berlayar oleh otoritas penyelenggara pelabuhan dan pengawas keselamatan di laut.
"AIS adalah perangkat identifikasi otomatis yang ada di kapal gunanya untuk memudahkan kapal itu termonitor oleh penyelenggara pelabuhan dan pengawas keselamatan di laut," katanya.
KSOP Kendari menyosialisasikan pentingnya penerapan sistem identifikasi otomatis AIS dan radio kepada para pemilik kapal dan perusahaan pelayaran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
KSOP Kendari menekankan dan mewajibkan seluruh kapal baik penumpang maupun kapal ikan serta kapal-kapal lainnya untuk menerapkan sistem identifikasi otomatis dan radio di kapal masing-masing.
Baca juga: Cuaca buruk, KSOP setop sementara aktivitas pelayaran di Maluku Utara
Baca juga: KSOP sebut tidak ada korban jiwa kandasnya feri Dumai Line 9
Menurutnya, pemasangan AIS dan radio wajib dan berlaku mulai dari kapal dengan ukuran gross tonnage (GT) atau GT 35 ke atas. Perangkat identifikasi otomatis memudahkan pemantauan kapal-kapal tersebut oleh otoritas penyelenggara pelabuhan.
KSOP Kendari menegaskan kapal yang tidak memasang atau sengaja mematikan perangkat AIS dan radio untuk sementara, akan diberi sanksi administrasi hingga nantinya ancaman pencabutan izin pelayaran serta sertifikat penggunaan frekuensi radio.
Meski begitu, dia mengimbau pemilik kapal atau perusahaan kapal agar menyadari pentingnya menerapkan AIS dan radio guna membantu pengawas keselamatan di laut mengetahui jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat kapal melakukan pelayaran.
"Bagi kapal yang tidak dipasang AIS yang harusnya dipasang AIS GT 35 ke atas, maka sanksi administrasi sementara akan diberikan," katanya menegaskan.
Baca juga: Aliansi nelayan berharap Kemenhub segera dirikan KSOP di Natuna
Baca juga: KSOP sebut kapal tenggelam di Labuan Bajo layak berlayar
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023