pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah
Semarang (ANTARA) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi menilai bahwa sertifikat guru penggerak sebaiknya tidak menjadi syarat kunci untuk menjadi kepala sekolah.
"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya. Kita butuh uji coba bahwa mereka betul-betul kepala sekolah yang bagus," katanya, di Semarang, Rabu.
Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah mengatur bahwa sertifikat guru penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Program guru penggerak pertama kali diluncurkan pada Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca juga: Kemendagri minta pemda tidak mutasi guru dan kepsek Sekolah Penggerak
Muhdi menjelaskan dulu kepala sekolah harus melalui diklat calon kepala sekolah untuk menyiapkan mereka untuk mengelola sekolah, terutama mengenai nilai-nilai kepemimpinan.
Namun, diklat calon kepala sekolah sudah ditiadakan mulai 2022 dan digantikan program guru penggerak untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi jabatan kepala sekolah.
"Saya berharap diklat lebih bisa dipahami dan diterima untuk menyiapkan diri sebagai kepala sekolah. Kalau guru penggerak ya bagus, tapi kan sebagai guru," kata mantan Rektor Universitas PGRI Semarang itu.
Semestinya, Muhdi mengatakan bahwa diklat calon kepala sekolah tetap penting untuk menyiapkan SDM yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, dan saat ini sudah banyak yang lolos diklat.
"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya.
Baca juga: Mendikbudristek rekomendasikan Guru Penggerak jadi kepala sekolah
Senada, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak sependapat dengan persyaratan guru penggerak sebagai calon kepala sekolah, sebab semua guru berkesempatan sama.
Terutama, mereka yang sudah melalui diklat calon kepala sekolah sehingga sudah dibekali dengan kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan untuk mengelola pendidikan di sekolah.
"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," pungkasnya.
Baca juga: Kemendikbudristek pastikan fleksibilitas Kurikulum Merdeka
Baca juga: Kemendikbudristek: Peserta Pendidikan Guru Penggerak terus meningkat
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023