Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Idham menyampaikan, meskipun tidak dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, SKCK tetap diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU, yakni keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.
Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.
"Dalam mengatur itu, kami rujukannya pada UU Pemilu. Nanti, mohon dibuka Pasal 240 ayat (1) dan (2). Itu rujukan kami," kata dia.
Baca juga: KPU RI adopsi ketentuan putusan MK soal eks terpidana nyaleg di RPKPU
Baca juga: KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR terkait RDP putusan PN Jakpus
Baca juga: KPU RI adopsi ketentuan putusan MK soal eks terpidana nyaleg di RPKPU
Baca juga: KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR terkait RDP putusan PN Jakpus
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023