Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartat telah melaksanakan kunjungan ke Lantamal IX Ambon dan Kodam XVI Pattimura. "Dalam dua kunjungan tersebut, dua instansi membahas sinergi dan koordinasi terkait pengawasan dan penegakan hukum di laut Maluku. Bea Cukai Maluku sebagai unit yang tugas dan fungsinya erat berhubungan dengan laut, tentu harus menjalin kerja sama dengan instansi yang tugas dan fungsinya menjaga dan mengawasi laut juga demi optimalnya pengawasan Laut Maluku oleh Bea Cukai Maluku. Dengan adanya kunjungan ini diharapkan sinergi antarpenegak hukum di laut di Maluku dapat lebih maksimal untuk ke depannya," ungkapnya.
Kunjungan kerja juga dilaksanakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih ke Pangdam VI/Mulawarman. "Sinergi bersama TNI ini dinilai dapat menjadi salah satu upaya bersama dalam memaksimalkan fungsi pengawasan khususnya terkait masuk dan keluarnya barang ilegal. Dengan Pangdam VI/Mulawarman - Mayor Jenderal TNI Tri Budi Utomo, S.E., perwakilan Bea Cukai membahas beberapa program kerja sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Timur dan Utara (khususnya di wilayah perbatasan). Koordinasi Bea Cukai bersama TNI ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang optimal," ujar Hatta.
Selain dengan kunjungan kerja, Bea Cukai dan TNI juga melaksanakan sosialisasi bersama untuk meningkatkan sinergi kedua instansi. Hal itu tercermin dari partisipasi Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dalam Mid Planning Conference (MPC) Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) Ke-4 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh TNI AL. "Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan latihan non-perang yang mengedepankan kerja sama maritim di kawasan regional, penanggulangan bencana, serta operasi kemanusiaan guna mempererat kerja sama antara TNI AL dengan negara-negara sahabat. Perwakilan Bea Cukai dalam acara tersebut menyampaikan materi PMK 91/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua PMK 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan," rincinya.
Menurut Hatta, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi serta implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua instansi. "Dengan saling bertukar pikiran mengenai proses bisnis serta tantangan antar instansi, diharapkan dapat mengoptimalkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," tambahnya.
Sosialisasi pun dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Banten, yang menjelaskan ketentuan kepabeanan dan cukai dalam kegiatan Pendampingan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat pada Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI). Kanwil Bea Cukai Banten menjadi tenaga pendidik untuk menyampaikan pembekalan tata laksana ekspor, impor, dan prosedur kebijakan kepabeanan dan cukai pada kegiatan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi TNI TA 2023. Dijelaskan juga proses aplikasinya di lapangan, ketentuan larangan dan pembatasan, dan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di lapangan.
"Dengan sinergi dan kolaborasi yang semakin baik diharapkan akan tercipta kesepahaman dalam pelaksanaan tugas tiap-tiap instansi, khususnya dalam upaya bersama meningkatkan pengamanan penerimaan negara dan menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang berbahaya," tutup Hatta.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023