Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

"Tentu, saya mengapresiasi surat edaran soal harga batas atas gabah dan beras itu dicabut karena memang kurang sesuai dengan harapan petani," kata Cak Imin, sapaan karib Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Bapanas seharusnya menampung aspirasi para petani yang menginginkan harga gabah dan beras yang lebih ideal, yaitu pada harga Rp5.600 per kilogram.

"Petani kan mintanya harga gabah itu minimal Rp5.600 per kilo, tapi yang disahkan dalam surat edaran itu beda jauh. Jadi, wajar kalau petani menjerit. Nah, saya harap selanjutnya Bapanas mengakomodasi aspirasi petani ini, bukan cuma aspirasi pengusaha penggilingan," ucapnya.

Baca juga: Tak dinikmati petani, pemerintah perlu evaluasi kebijakan harga beras

Baca juga: Bulog Jatim pastikan harga beras medium di bawah HET


Ke depannya, Cak Imin berharap petani lebih mendapatkan perhatian dari Pemerintah, terutama dalam hal ini Bapanas agar kesejahteraan mereka dapat menjadi semakin baik.

"Jadi, sekali lagi saya apresiasi Bapanas mencabut surat edaran itu dan saya harap negara betul-betul hadir untuk petani karena keringat dan jerih payah mereka itu yang nyata manfaatnya untuk bangsa ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bapanas mencabut kebijakan batas atas atau harga eceran tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023.

Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang Pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

Ia lalu mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa (7/3).

"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief dalam dokumen tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023