Jakarta (ANTARA News) - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir akan bebas dari masa penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur pada 14 Juni 2006. "Berdasarkan catatan di bagian Registrasi, Ustad Abu akan bebas pada 14 Juni mendatang," kata Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba`asyir (TPABB) Achmad Michdan di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, Ba`asyir telah menjalani pidana dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hukuman tersebut dikurangi empat bulan penjara yang diperoleh pimpinan Pondok Pesantren Ngruki itu melalui mekanisme remisi dasawarsa pada 17 Agustus 2005. Michdan mengatakan, rencana pembebasan Ba`asyir itu menimbulkan pertanyaan para simpatisan yang mengkhawatirkan akan adanya penahanan kembali bagi Ustad Ba`asyir. Ia mengakui, sebelumnya ia juga sempat merasa khawatir dan menduga-duga namun setelah melakukan konfirmasi dengan Polri ia mendapat jawaban bahwa tidak ada persoalan atau pun kasus baru yang dikenakan kepada Ustadz Abu Bakar Ba`asyir. Ustadz Abu Bakar Baa`syir, kata Michdan, akan kembali ke Pesantren Ngruki di Solo, Jawa Tengah setelah bebas dari LP Cipinang. Saat ini, baik Ba`asyir maupun TPABB masih menunggu pengajuan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006