"Percepatan legalisasi revisi RTRW 2015-2035 ini sangat penting karena dokumen RTRW tersebut merupakan salah satu dokumen daerah," kata Pj Bupati Fitriany Farhas di Suka Makmue, Rabu.
Menurutnya, dokumen RTRW nantinya akan menjadi rujukan bagi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat terarah sesuai dengan konsep perencanaan daerah selama 20 tahun.
Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat 2.
Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Adapun fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota diantaranya, kata dia, dapat dijadikan sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.
Kemudian acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Ia juga mengatakan, RTRW juga menjadi acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, dan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota, serta menjadi acuan dalam administrasi pertahanan.
Fitriany mengatakan, rencana tata ruang wilayah juga dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitar nya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023