"Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan sosialisasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi meminimalisasi keberangkatan PMI non-prosedural.
"Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa," ujar Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, desa merupakan titik awal perjalanan para PMI untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Kreatifitas dan inovasi perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan pelindungan PMI yang lebih baik lagi.
"Untuk itu marilah kita bersama-sama untuk menyatukan persepsi serta memiliki komitmen bersama dalam upaya mengedukasi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman," kata Suhartono saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural, di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Menaker minta pekerja migran jadi duta penempatan secara prosedural
Ia mengatakan pasca penerbitan Kepdirjen Binapenta dan PKK terkait penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia, saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia, dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang.
Suhartono menambahkan pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Dalam Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Suhartono.
Baca juga: Menaker terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023