Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) memperkuat sinergi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyanto mengatakan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2Sk dapat menjawab berbagai tantangan sektor keuangan di masa depan.
UU PPSK menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, termasuk BPR dan BPRS yang menjadi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
"Fungsi BPR akan lebih luas dari sebelumnya,” katanya dalam Gathering Perbarindo dan LPS sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa.
Salah satu aturan dalam UU P2SK terkait BPR dan BPRS yakni BPR dan BPRS diperbolehkan untuk go public.
“IPO akan meningkatkan permodalan, juga profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan dari sisi GCG, karena banyak pemegang saham yang ikut mengawasi serta adanya persyaratan keterbukaan informasi bagi perusahaan public,” katanya.
Digitalisasi BPR dan BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas, perluasan layanan intermediasi, serta pendanaan BPR dan BPRS juga dibahas dalam UU P2SK.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah meminta agar pemerintah segera menyusun aturan turunan UU P2SK.
Ia menambahkan, LPS memiliki peran strategis bagi industri BPR dan BPRS di Indonesia. Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS merupakan keunggulan komparatif bagi BPR dan BPRS.
“Tentu kami mengajak teman-teman BPR dan BPRS untuk terus memperkuat tata Kelola perusahaan [good corporate governance/GCG] dalam pengelolaan perbankan,” tutur Tedy.
Baca juga: LPS: Kinerja positif industri jasa keuangan dukung pertumbuhan ekonomi
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023