"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 tahun 2004 ten

Madiun (ANTARA) - Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menyatakan IS (36), warga warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang melakukan pembakaran bayinya saat baru dilahirkan terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 341 KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Danang di Madiun, Selasa.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memastikan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang melibatkan dr Kardimin, Sp.KJ RSUD dr Soeroto Ngawi.

"Kondisi IS sehat secara fisik dan psikis. Dari hasil pemeriksaan, dia tak mengalami gangguan jiwa. Dalam kasus ini, dia terbukti membiarkan bayi laki-laki yang baru lahirkannya itu tanpa dirawat hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia. Kemudian, IS membakarnya di tungku dapur," kata Danang.

Selain itu, polisi juga telah mendatangkan suami pelaku dari tempat kerjanya di Banyuwangi. Suaminya mengaku kaget dan tidak menyangka atas perbuatan istrinya yang tega membunuh bayinya sendiri.

"Hasil kroscek, motifnya masih sama, karena sakit hati dituduh selingkuh oleh suaminya," katanya.

Untuk memperkuat pengakuan pelaku, Satuan Reskrim Polres Madiun saat ini masih menunggu hasil tes DNA dari Jakarta. Tes DNA itu bertujuan untuk memastikan bayi yang dibakar apakah hasil hubungan dengan suami sah atau pria lain.

Seperti diketahui, peristiwa pembakaran bayi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Saat itu, IS tidak tahu jika ia akan melahirkan. Sebelum melahirkan, IS mengaku makan buah durian dan jambu. Setelah itu, dia merasa perutnya sakit dan kontraksi hingga akhirnya terjadi kelahiran.

Yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya di rumah tanpa pertolongan medis. IS membiarkan bayi malang itu hingga meninggal dunia usai melahirkannya di rumah orang tuanya. Saat itu, tidak ada orang di rumah.

Selesai melahirkan, bayinya diletakkan di lantai dan hanya diberi handuk. Bayi itu lalu meninggal dan IS beraktivitas seperti biasa, tapi tidak keluar rumah. Bayi yang telah meninggal itu kemudian dibakar di tungku.

Kemudian, sang ibu pelaku menanyakan soal perut IS yang sudah terlihat kempes. Namun, IS tak menjawab. Curiga ada yang tidak beres, sang ibu kemudian berteriak histeris hingga akhirnya tetangga datang. Mereka kemudian mencari sang bayi hingga akhirnya ditemukan sudah menjadi arang di tungku dapur rumah, tinggal tersisa bagian tangan.

Mengetahui itu, IS lalu kabur ke hutan hingga akhirnya dia berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023