Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyampaikan institusinya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo dengan mengikuti proses beracara di pengadilan tata usaha negara.

"Sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan tersebut adalah kami mengikuti proses beracara di pengadilan tata usaha negara (PTUN), sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Hadi dalam konferensi pers berkenaan dengan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 di Jakarta, Selasa.


Gugatan tersebut terkait dengan hak kelola lahan di kawasan Senayan tempat dibangunnya Hotel Sultan.

Baca juga: Wamenkumham: Gugatan PTUN Hotel Sultan ibarat makanan basi

Hadi lalu menyampaikan objek perkara dalam gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo itu adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampirannya nomor urut 26 dan 27.

Menurut Hadi, objek gugatan yang diajukan Pontjo Sutowo sebelumnya telah diperiksa, diadili, dan diputus dalam Perkara Perdata Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel.

"Dalam perkara itu, telah diputus di Mahkamah Agung sampai peninjauan kembali 1, 2, 3, dan 4, yang keseluruhan amar putusannya menyatakan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tertanggal 15 Agustus 1989 sah," lanjut Hadi.

Baca juga: Kemensetneg bentuk tim transisi pengelolaan kawasan Hotel Sultan

Hadi juga menyampaikan Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan produk hukum tersebut karena telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, Pontjo Sutowo mengajukan gugatan terhadap pihak tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto pada 28 Februari 2023. Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023