Hal ini karena sebagian besar masyarakat Sumatera Barat menganut sistem matrilineal.

Jakarta (ANTARA) - Hasil Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) 2021 melibatkan lebih dari 300 ribu responden di 34 provinsi menyimpulkan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai provinsi dengan tingkat kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kepemilikan hak yang aman atas lahan pertanian relatif sangat kecil.

“Hal ini karena sebagian besar masyarakat Sumatera Barat menganut sistem matrilineal,” ujar Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah dalam acara Diseminasi dan Diskusi Hasil Survei BPS terkait SITASI, di Jakarta, Selasa.

BPS mencatat persentase penduduk dengan kepemilikan atau hak yang terjamin atas lahan pertanian dari total populasi pertanian berdasarkan jenis kelamin perempuan di Sumbar memiliki poin tertinggi dengan indikator mencapai 22,38.

Kemudian diikuti oleh Yogyakarta dengan 19,09, dan Jawa Timur 17,72. Terendah adalah Bali dengan indikator 3,08.

“Di Bali hanya sedikit perempuan yang memiliki hak yang aman atas lahan pertanian. Kecilnya kepemilikan lahan oleh perempuan di Bali dikarenakan budaya yang berlaku di Bali bahwa masyarakat Bali menganut sistem patriarki,” katanya lagi.

Sedangkan indikator yang sama, namun berdasarkan jenis kelamin laki-laki dicatatkan oleh Bangka Belitung dengan 63,01, lalu disusul Kalimantan Tengah 62,95, dan terendah DKI Jakarta dengan 21,88.

Kemudian, komposisi pengelola perempuan atau pemegang hak atas lahan pertanian berdasarkan jenis kelamin tertinggi adalah Sumbar dengan poin 46,18. Sedangkan peringkat terendah adalah Bali dengan 5,94.

“Kesimpulannya pengurangan antara yang laki-laki dengan perempuan. Makin kecil angka pengurangan artinya kesenjangan atas kepemilikan lahan juga jadi makin baik,” ujar Habibullah.

Adapun variabel yang digunakan BPS dalam menentukan konsep hak yang aman atas lahan pertanian adalah kepemilikan dokumen yang sah, memiliki hak untuk menjual, dah hak untuk mewariskan.

“Minimal satu dari ketiga kriteria sudah ada, sudah dianggap cukup untuk mendefinisikan seseorang sebagai pemilik atau pengelola dan memiliki hak kepemilikan atas lahan pertanian,” katanya lagi.
Baca juga: Presiden tegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah buat rakyat
Baca juga: KRKP: Luas kepemilikan lahan pengaruhi minat anak muda menjadi petani

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023