Ke-20 paket sabu-sabu tersebut diamankan saat pemeriksaan barang-barang penumpang sebuah longboat

Jakarta (ANTARA) - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8 Kg di Pos Labang yang merupakan jalur air lintas batas RI-Malaysia di Desa Labang, Nunukan, Kalimantan Utara.

Barang haram itu berhasil diamankan saat pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas di Pos Labang, pada Senin (6/3) kemarin, demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG Letkol Inf Deny Ahdiani Amir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dansatgas menjelaskan bahwa ke-20 paket sabu-sabu tersebut diamankan saat pemeriksaan barang-barang penumpang sebuah longboat, di mana ditemukan dua kardus terbungkus rapi mirip paket tapi tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik.

Baca juga: TNI dan TDM patroli terkoordinasi di batas Indonesia-Malaysia

Baca juga: Pamtas Yonif 645 gagalkan penyelundupan 7,1 kg sabu asal Malaysia
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua puluh paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan di tengah-tengah pakaian dan makanan ringan asal Malaysia," kata Deny.

Dansatgas menyampaikan bahwa dari keterangan sementara motoris longboat, Martianus (32), kedua kardus tersebut dinaikkan ke longboat miliknya setelah menerima penumpang dari kapal Malaysia di perbatasan RI-Malaysia, lantaran kapal Malaysia tidak boleh masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Akan tetapi, Martianus juga menyatakan tidak mengetahui pemilik maupun isi dari kedua kardus tersebut.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG telah mendata dua motoris longboat tersebut dan sembilan penumpang yang terdiri atas tiga perempuan dan enam pria.

Selain barang bukti paket sabu-sabu seberat 20,8 Kg tersebut, turut diamankan pula 12 ponsel, empat KTP Indonesia, lima ID Card Malaysia, dua paspor Indonesia, satu paspor Malaysia, sembilan buah tas, dua kartu ATM, kardus, uang tunai senilai Rp5.870.000, serta uang senilai 5.842 ringgit Malaysia.

Dansatgas menyatakan bahwa seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi tangkap tiga warga PNG bawa 11 kg ganja di perbatasan RI-PNG

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023