Purwokerto (ANTARA) - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan pimpinan salah satu panti asuhan terhadap anak asuhnya.
"Tersangka UP (51) sudah ditahan, kami proses, sementara masih proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengakui korban berinisial MA (17), warga Somagede, Banyumas, mengirimkan surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan mediasi.
Menurut dia, pihaknya masih mempelajari surat tersebut dan mengonfirmasi ibunda korban guna mengetahui, apakah memang betul meminta dilakukan mediasi ataukah ada upaya lain seperti intimidasi.
"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi," jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban lain, Kompol Agus mengatakan hingga saat ini jumlah korban hanya satu karena anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut tinggal satu orang, yakni MA.
Menurut dia, saat sekarang korban sudah pindah ke panti asuhan lain yang lebih aman.
"Kondisi korban masih stabil, kemarin sudah kami lakukan pengecekan psikologi, ini masih kami konfirmasi untuk hasilnya," kata Kasatreskrim.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut berawal dari kunjungan keluarga korban ke panti asuhan yang ditempati MA di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Selasa (14/2).
Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan ibunda MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas hingga akhirnya kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap. ***2***
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023