Permukiman itu berlokasi di bantaran sungai yang harus diakses dengan perahu mesin
Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu serentak 2024 di wilayah pedalaman, di antaranya di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
"Kita awasi dengan baik pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilu serentak tahun 2024, hingga di wilayah pedalaman," kata anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah, di Gorontalo, Senin.
Di wilayah pedalaman Wonosari tersebut kata Amin, terdapat sembilan kepala keluarga atau sekitar 20 orang yang bermukim di Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
Permukiman itu berlokasi di bantaran sungai yang harus diakses dengan perahu mesin. Dimana warga tersebut belum pernah dilakukan coklit.
Ia meminta tim Bawaslu Kabupaten Boalemo, termasuk panwaslu kecamatan serta pengawas kelurahan dan desa, untuk selalu mencermati terkait surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Baca juga: Bawaslu Gorontalo perkuat pemahaman regulasi Panwaslu Kecamatan
Baca juga: Bawaslu sasar wilayah pesisir sosialisasikan larangan politik uang
Implementasinya kata dia, adalah untuk selalu dengan sukarela melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan kepada yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti halnya yang terjadi di Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
"Wilayah yang ada di pedalaman. Meski akses menuju ke tempat ini cukup ekstrem namun kegiatan pengawasan wajib dilakukan," katanya.
Ia menekankan pengawas pemilu harus dapat secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu kabupaten juga diharapkan mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih sebagai bentuk implementasi terhadap kegiatan 'Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih' lainnya, yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023