Pemda Kabupaten/Kota supaya segera membuat satu Perda mengenai pelindungan pemanfaatan kekayaan intelektual, baik yang perorangan maupun yang komunal

Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Joseph Nae Soi menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual merupakan sebuah hal yang harus menjadi prioritas bagi pemerintah kabupaten/kota di NTT.

"Perda Kekayaan Intelektual itu merupakan hal yang sangat prioritas, karena NTT saat ini menempatkan sektor pariwisata sebagai penggerak utama dan dalam pariwisata itu ada atraktif dan atraksi budaya," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Baca juga: Melestarikan musik Sasando sebagai warisan budaya unik dari NTT

Hal ini disampaikannya usai menjadi pembicara utama dalam kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual.

Dia mencontohkan jika ada suatu kegiatan budaya di suatu daerah, diwajibkan orang yang datang menggunakan pakaian adat dan dipastikan ekonominya akan berkembang.

Kemudian juga makanan kata dia, harus disiapkan oleh masyarakat setempat dan hal itu membutuhkan peraturan daerah. Sehingga segala kebutuhan tidak perlu diambil dari luar.

"Karena pariwisata itu, rantai pasokan ekonominya itu akan sangat luar biasa, atraktif serta hiburan-hiburan budaya dapat di masukan dalam Perda," tambah dia.

Oleh karena itu dia mengimbau kepada pemda se-NTT untuk duduk bersama dengan DPRD daerah masing-masing untuk mulai membentuk Perda pembentukan kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Joseph kembali mengajak seluruh komponen masyarakat di NTT termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual personal dan komunal di Kementerian Hukum dan HAM.

Mengingat, pendaftaran yang dilakukan juga akan terafiliasi dengan WIPO ataupun UNESCO. Kasus pengklaiman Sasando beberapa waktu lalu hendaknya dijadikan sebagai pelajaran berharga untuk segera bergerak melakukan pelindungan kekayaan intelektual di NTT.

"Pemda Kabupaten/Kota supaya segera membuat satu Perda mengenai pelindungan pemanfaatan kekayaan intelektual, baik yang perorangan maupun yang komunal," ujarnya.

Joseph juga menambahkan, NTT tentunya harus menyajikan kekhasan dan keunikan daerah kepada wisatawan. Oleh karena itu, keberadaan Perda menjadi penting sebagai payung hukum untuk menjaga orisinalitas produk lokal sekaligus mempertahankan kelestarian dan melindunginya dari penjiplakan ataupun klaim oleh pihak lain. Dengan demikian, potensi kekayaan intelektual yang ada di NTT dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Masyarakat wajib mendaftarkan kekayaan intelektual. Kalau tidak mampu dari sisi biaya, Pemda harus bisa membantu untuk mendaftarkan itu," tegasnya

Baca juga: Pecahkan rekor MURI, konser suara 1000 sasando dihadiri Ibu Iriana Joko Widodo

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023