"Penangkapan tersangka SL di kawasan Selumit Pantai pada 24 Januari 2023, dengan menyita sabu dalam lima plastik bening yang beratnya sekitar 250 gram. Dari peristiwa tersebut, penyidik kami melakukan pengembangan," kata Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Senin.
Tersangka SL merupakan tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, dari hasil penyidikan pada tanggal 21 Februari menangkap lagi seorang tersangka berinisial BSR yang ditangkap di daerah tambak antara Bulungan dan Tarakan.
Dari hasil penggeledahan dari tas plastik yang dibawa BSR ditemukan tiga bungkus sabu seberat 2.702,59 gram.
"Setelah ditanyakan ke tersangka BSR bahwa sabu tersebut milik MN yang berada di sebelah kawasan tambak," kata Ronaldo.
Polisi saat ini juga mengembangkan kasus sabu yang diketahui berasal dari Tawau, Malaysia, serta mengantongi dua nama yang diduga pengendali peredaran sabu dengan inisial AR dan RMS.
"Dari hasil pengungkapan kasus sabu ini, kita sudah menyelamatkan 13.513 jiwa anak bangsa," kata Kapolres
Tersangka MN dan BSR diancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023