Mataram (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui adanya beberapa instansi pusat yang tidak rela melepaskan sebagian kewenangan mereka kepada pemerinta daerah, padahal UU No 32/2004 telah menetapkan dialihkannya sebagian kewenangan pemerintah pusat.
"Saya melihat ada instansi-instansi yang kurang rela untuk melepaskan (kewenangannya)," kata Presiden ketika membuka rapat kerja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Mataram, Selasa.
Pembukaan Raker hingga tanggal 24 Mei itu juga dihadiri Mendagri M Ma`ruf, Menhub Hatta Rajasa, Menkominfo Sofyan Djalil, Sekab Sudi Silalahi serta Gubernur NTB lalu Serinata.
Sambil tersenyum, Presiden yang berbicara tanpa teks itu kemudian berkata, "Ada instansi pusat yang mengatakan kalau kewenangan mereka diserahkan ke daerah, maka bisa timbul kekacauan. Kalau alasan itu mungkin masih bisa saya terima. Tapi bagaimana kalau alasannya penghasilan saya menjadi berkurang."
Mendengar ucapan tersebut, para gubernur yang didampingi para kepala Bapeda tersenyum-senyum.
Masalah pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dikemukakan kepala negara itu merupakan tanggapan terhadap harapan Ketua APPSI, Sutiyoso.
Sebelumnya, Sutiyoso yang juga Gubernur DKI mengatakan, UU No 32/2004 tentang Pemda sebenarnya menetapkan banyak kewenangan pemerintah pusat yang sudah harus diserahkan kepada pemda.
Kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat hanya mencakup beberapa hal, yaitu bidang pertahanan keamanan, fiskal dan moneter, politik luar negeri serta pendidikan.
Namun kemudian Sutiyoso memberi contoh, PT Persero Pelindo sampai sekarang masih tetap menguasai dan memonopoli seluruh pelabuhan di tanah air.
Sutiyoso juga menyebutkan masalah pertanahan seharusnya sudah bisa ditangani oleh pemerintah daerah.
Ketua APPSI kemudian juga mengeluh kepada presiden bahwa masalah penanaman modal, pemberian frekuensi kepada radio dan TV, dikuasai oleh pemerintah pusat.
Karena itu, Sutiyoso mendesak Presiden agar semua UU yang masih bersifat sentralistik untuk direvisi, sehingga sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemda.
Ketika mengomentari harapan dan seruan APPSI itu, Kepala Negara mengatakan para pejabat pemerintah pusat dan daerah harus segera duduk bersama untuk membicarakan berbagai peraturan perundangan yang selama ini masih kurang singkron.
"Mari kita tata kembali semuanya," kata Presiden.
Namun Presiden mengingatkan bahwa sebenarnya rakyat tidak peduli dengan masalah pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah karena mereka lebih mementingkan terpenuhinya kebutuhan mereka dibidang kesehatan serta pendidikan. (*)
Copyright © ANTARA 2006