Jakarta (ANTARA) -
"Relawan Satset terbentuk atas inisiasi masyarakat tanpa permintaan Bapak Erick Thohir. Kami sepakat mendukung Bapak Erick Thohir berdasarkan rekam jejak yang kami lihat," kata Ketua Umum Relawan Satset Ahmad Nabil Bintang dalam konferensi pers di Hotel Sofyan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Relawan Satset menilai Erick Thohir merupakan sosok bersih dari beragam tindakan yang tidak baik, berani, dan berprestasi.
Selain itu, Erick juga dinilai memiliki gagasan yang bukan sekadar wacana, melainkan mampu dibuktikan dengan program-program yang dapat membantu masyarakat dan negara.
Berikutnya, Nabil mengatakan para relawan menilai kapabilitas dan pengalaman Erick Thohir sebagai pemimpin perlu diberdayakan untuk mewujudkan kemajuan serta meneruskan perubahan dan keberlanjutan pembangunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat ini.
"Fondasi pembangunan yang revolusioner telah dibangun oleh Bapak Presiden Jokowi sejak memimpin Indonesia. Kini, kami menilai Erick Thohir merupakan sosok yang tepat untuk meneruskan perubahan yang dibangun dan melakukan keberlanjutan pembangunan dan kegemilangan prestasi untuk masyarakat Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Pengamat: Erick Thohir layak dipilih di Pilpres 2024
Mereka pun menganggap Erick merupakan simbol semangat generasi muda yang gigih, mampu memberikan inspirasi, berani menjawab keraguan dengan kerja nyata penuh cinta, kebanggaan, serta rasa kemanusiaan.
Relawan Satset memiliki ribuan jaringan yang tersebar di berbagai daerah, baik secara konvensional maupun dunia maya, kata Nabil.
"Dengan jaringan Relawan Satset yang sudah terbentuk di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota; relawan akan serentak bergerak membawa gagasan kebaikan yang diinspirasikan Bapak Erick Thohir untuk mendukung pembangunan bangsa," katanya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023