Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Jefry Tuhalauruw alias Stevi, terdakwa kasus tindak pidana rudapaksa dan pemerkosaan secara berlanjut selama 19 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim PN setempat, Helmin Somaly dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya yang berlangsung di dalam kamar rumahnya ini disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain, dan korban merasa malu serta trauma.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Beatrix Novi Temar selama 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Awalnya terdakwa bercerai dengan isterinya dan pulang ke Sidoarjo dengan membawa korban yang saat itu masih berusia empat tahun, lalu korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat sudah berusia sembilan tahun.
Kemudian aksi bejat yang dilakukan terdakwa pertama kali pada 2020 saat korban masih berusia sepuluh tahun.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023