Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) pada Senin (6/3).

Dalam keterangan resmi BI di Jakarta, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong.

Perjanjian BCSA memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai 10,7 triliun Won Korea Selatan (KRW) atau Rp115 triliun.

Kesepakatan itu bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.

Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.

Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama tiga tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.

Perjanjian tersebut merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.

Baca juga: BI dan Bank Negara Malaysia perbarui perjanjian swap bilateral
Baca juga: BI-Bank Sentral Australia sepakati pembaruan perjanjian swap bilateral
Baca juga: Indonesia dan Tiongkok perbarui kerja sama pertukaran mata uang lokal
Baca juga: Indonesia-Jepang perpanjang kerja sama bilateral "swap"

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023