Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan (cumlaude) dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, dalam meraih gelar doktor itu, Arsul mengangkat disertasi bertajuk "Re-examining The Considerations of National Security and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia Post-Bali Bombings".
Dalam disertasi itu, ia mengkritisi sejumlah hal, di antaranya, beberapa studi terdahulu tentang sejarah terorisme di Indonesia dan perbedaan proses hukum dalam kasus-kasus pidana yang memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Menkeu copot jabatan Rafael Alun
Baca juga: Arsul Sani: RUU KUHAP jadi inisiatif DPR
Pemberontakan itu dilakukan oleh pengikut atau pendukung PKI yang kemudian melahirkan peristiwa Pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948.
"Seharusnya, sejarah terorisme di Indonesia dicatat dengan perbuatan teror oleh pengikut PKI, baru diikuti oleh pengikut DI/TII yg terjadi setelah pemberontakan PKI Madiun," kata dia.
Selain itu, Arsul dalam disertasi-nya juga mengkritisi sejumlah kasus hukum di Indonesia yang dalam penindakan-nya terdapat perbedaan perlakuan dan proses hukum, padahal sama-sama memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
Ia menyampaikan dalam beberapa kasus di Aceh setelah perjanjian Helsinki, penegak hukum menerapkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Akan tetapi, dalam kasus-kasus yang sama-sama memenuhi unsur terorisme di Papua, UU Terorisme ini tidak diterapkan dan para pelakunya hanya dikenakan tindak pidana umum dalam KUHP.
Arsul mengkritisi pula keraguan Pemerintah dan jajaran penegak hukum untuk mempergunakan UU Terorisme terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, padahal Pemerintah telah memberi label kelompok ini sebagai kelompok separatis-teroris (KST) sejak pertengahan tahun 2021.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023