"Ada 16 bentuk pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, namun yang paling menonjol adalah pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan surat keputusan pengangkatan mereka sebagai pantarlih,"
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengingatkan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menunjukkan salinan surat keputusan sebagai petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih kepada pengawas kelurahan dan desa (PKD).
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan, PKD menemukan sebanyak 190 orang pantarlih yang tidak menunjukkan surat keputusan sebagai pantarlih kepada PKD.
Seharusnya, kata dia seluruh pantarlih membawa salinan surat keputusan tersebut, dan menunjukkan kepada PKD sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Ada 16 bentuk pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, namun yang paling menonjol adalah pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan surat keputusan pengangkatan mereka sebagai pantarlih," katanya.
Maryamah menambahkan temuan pelanggaran lainnya seperti ada satu orang warga yang belum diteliti tetapi ditempel kertas seolah-olah sudah diteliti oleh pantarlih.
Kemudian ada warga yang sudah menjadi anggota TNI dan Polri, tetapi masih terdata sebagai pemilih.Begitu pula sebaliknya, ada warga yang sudah pensiun sebagai anggota TNI dan Polri, tetapi belum terdata sebagai pemilih.
PKD menindaklanjuti temuan tersebut dengan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan.
"Terhadap temuan itu semua, direkomendasikan untuk perbaikan," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing mengingatkan seluruh anggota pantarlih melaksanakan tugas secara maksimal dan sesuai prosedur sehingga dapat meneliti seluruh data pemilih.
Jumlah anggota pantarlih di Kepri sebanyak 5.882 orang. Mereka bekerja sejak 14 Februari 2023 selama sebulan.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023