Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa gerai SIM Keliling pada Minggu tetap beroperasi, namun hanya di dua wilayah kota yang ada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Jadwal pelayanan SIM Keliling dapat dilihat pada unggahan akun resmi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Minggu, pukul 07.00-12.00 WIB. Lokasinya di sini:

- Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit (Jakarta Timur)
- Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk dan Satpas Daan Mogot (Jakarta Barat).


Untuk mengakses dan dapat terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Baca juga: Polda Metro buka lima gerai SIM Keliling
Baca juga: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Senin

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023