Jakarta (ANTARA News) - Virgo Pahlevi (35), pegawai perusahaan swasta yang dituduh ikut serta melakukan tindak pidana korupsi di Bank BNI, divonis empat tahun penjara dengan perintah segera masuk (tahanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Agus Herjono juga mengenakan denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan membayar kembali uang negara (BNI) yang telah dinikmatinya sebesar Rp1,5 miliar, dengan subsider setahun penjara. Jaksa Suwardi Edward sebelumnya menuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara, plus denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan, dan mengganti uang negara sebesar Rp4,3 miliar (ditanggung renteng) dengan subsider dua tahun penjara. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi di Bank BNI Cabang Jakarta Kota sebesar Rp4,3 miliar pada tahun 2000, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 43 huruf-a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama kakak kandungnya, Gita Yurnalisa (sudah dihukum tujuh tahun penjara), Gau Aziz (pegawai BPN) dan Masduki (pengusaha besi bekas), yang juga sudah dihukum masing-masing lima tahun penjara. Sebagaimana terungkap di persidangan, tindak pidana korupsi itu bermula ketika Masduki (direktur CV Barokah Jaya Abadi) mengajukan permohonan kredit ke BNI untuk pembelian bangkai kapal sebesar Rp6 miliar, pada 12 Oktober 2000. Permohonan itu ditangani oleh Relationship Manager Bank BNI, Gita Yurnalisa. Namun kredit itu hanya disetujui Rp4,3 miliar, dua bulan kemudian, dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Belakangan diketahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan itu adalah sertifikat fiktif atas tanah milik orang lain pula, yang didapat Masduki dari Gau Aziz, pegawai BPN. Masduki berkenalan dengan Gau Aziz melalui Gita. Selanjutnya, Gita pun "menitipkan" adiknya, terdakwa Virgo, untuk bekerja di perusahaan milik Masduki tersebut. Oleh Masduki, kredit tersebut ternyata tidak dimanfaatkannya untuk membeli kapal bekas, tetapi mereka bagi berempat. Dalam hal ini, Virgo mendapat bagian Rp1,5 miliar. Ketika amar putusan dibacakan hakim, Virgo baru saja menghirup udara kebebasan sekitar 5 kali 24 jam. Pada Kamis lalu (15/5), sehari setelah tuntutan, terdakwa yang ditahan di Rutan Salemba ini dibebaskan demi hukum, karena masa tahanan sementaranya (sekitar enam bulan, sebagaimana diatur dalam KUHAP) sudah habis. Begitu hakim dalam amar putusannya memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, maka Virgo pun kembali digelandang ke Rutan Salemba, meskipun dia menyatakan banding.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006