Sampit (ANTARA) - Komitmen kuat ditunjukkan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk mewujudkan Desa Antikorupsi berdasarkan penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desa Mekar Jaya termasuk dalam enam desa di Kalimantan Tengah yang menjadi calon Desa Antikorupsi. Selain Desa Mekar Jaya, satu desa lainnya di Kotawaringin Timur juga menjadi calon Desa Antikorupsi, yaitu Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Desa Mekar Jaya terletak di utara Kotawaringin Timur, dengan jarak sekitar 122 kilometer dari Sampit, ibu kota kabupaten tersebut. Desa yang tampilan depan aula desanya meniru Istana Negara itu dinilai mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Pemerintah desa setempat berkomitmen tinggi menjadikan desa mereka menjadi Desa Antikorupsi. Tekad ini juga didukung oleh masyarakat desa yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.
Kepala Desa Mekar Jaya Seto Hadi mengatakan upaya ini dilakukan tidak hanya oleh aparatur desa, tetapi juga melibatkan masyarakat. Pihaknya menjalankan transparansi, sekaligus meminta masyarakat untuk turut mengawasi.
"Laporkan kepada saya kalau ada perangkat desa yang melakukan pungutan," katanya, dalam perbincangan dengan Antara.
Hal tersebut juga telah disampaikan Seto sebelumnya di depan Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang diketuai Friesmount Wongso, sewaktu datang dalam kegiatan observasi Desa Antikorupsi.
Pemerintah Desa Mekar Jaya terus mempermudah pelayanan, melakukannya dengan transparan, serta tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar aturan, seperti pungutan maupun bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme lainnya.
Sebagai sarana keterbukaan, masyarakat bisa dengan mudah memantau realisasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program melalui website mekarjaya-kotim.desa.id. Website ini memuat sarana layanan masyarakat, potensi desa, keuangan desa, dan lainnya.
Sarana lainnya juga diumumkan melalui baliho besar yang dipasang di depan kantor desa. Baliho itu memuat data perkembangan kondisi APBDes. Selain itu juga ada sarana keterbukaan lain yang bisa dengan mudah diakses masyarakat.
Perangkat desa juga berkomitmen selalu siap memberi penjelasan jika ada masyarakat yang ingin menanyakan hal apapun. Sebaliknya, pemerintah desa juga meminta masyarakat untuk proaktif mengawasi dan memberi masukan demi perbaikan pembangunan desa.
Kedatangan tim KPK melakukan observasi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk meminta masukan dan bimbingan untuk mewujudkan desa antikorupsi.
"Kami ingin mewujudkan desa kami desa yang bersih antikorupsi. Semua kami libatkan. Kami bersama masyarakat memiliki pemahaman yang sama bahwa ini menjadi salah satu upaya yang harus kami lakukan agar desa kami semakin maju dan masyarakat semakin sejahtera," ujar Seto Hadi.
Dukungan pemkab
Dukungan penuh untuk mewujudkan Desa Antikorupsi pada Desa Mekar Jaya juga dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baik melalui jajaran pemerintah kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Camat Parenggean Siyono sangat mendukung dan mendorong Desa Mekar Jaya masuk dalam Desa Antikorupsi yang ditetapkan KPK, mewakili Provinsi Kalimantan Tengah. Siyono salut dengan kerja keras pemerintah desa dan masyarakat dalam mempersiapkan diri.
Pemerintah kecamatan juga melakukan pendampingan untuk membantu jika ada kendala dalam upaya mewujudkan Desa Antikorupsi itu. Diakui bahwa pemerintah desa sudah berupaya maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur Raihansyah mencatat persiapan pengusulan Desa Antikorupsi diintensifkan sejak 2022. Upaya itu dilakukan bersama pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.
Desa Mekar Jaya dan Bagendang Hilir telah masuk dalam daftar calon desa antikorupsi yang ditetapkan oleh KPK. Sebelumnya, ada satu desa lain yang dipersiapkan dan diusulkan menjadi desa antikorupsi adalah Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, namun ternyata tidak masuk dalam daftar yang diumumkan oleh KPK.
Meski begitu, tim KPK tetap berkunjung ke Desa Beringin Tunggal Jaya, dalam rangka pembinaan dan memberi motivasi pemerintah desa. Seluruh jajaran pemerintah desa sangat gembira dan antusias menyambut kedatangan tim KPK.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur serius melakukan pendampingan desa calon antikorupsi untuk mempersiapkan diri. Penilaian desa antikorupsi dilaksanakan Agustus sampai November, selanjutnya hasil penetapan desa antikorupsi diumumkan pada Desember 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur berharap ada desa yang nanti terpilih menjadi Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah. Meskipun demikian, kalaupun belum terpilih, pemerintah tetap berkomitmen menjadikan desa-desa yang telah dibina itu menjadi percontohan desa antikorupsi tingkat kabupaten, termasuk Desa Beringin Tunggal Jaya.
Perlu komitmen kuat
Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI menyatakan observasi dilakukan untuk melihat lima komponen yang ditetapkan dalam program Desa Antikorupsi. Selanjutnya hasil observasi itu dipaparkan di depan pimpinan dan tin penilai Desa Antikorupsi di KPK RI.
Transparansi memang menjadi perhatian utama sebagai upaya pencegahan korupsi dari KPK. Bagi KPK, desa rusak belum tentu karena orang luar, tetapi bisa saja akibat perilaku oknum di desa sendiri, seperti adanya korupsi dan penyimpangan lainnya.
Penilaian desa antikorupsi tidak mengintervensi atau mengubah tatanan pemerintahan desa. Prinsipnya, calon desa antikorupsi diharapkan menjalankan pemerintahan dengan cara yang benar-benar bebas dari praktik korupsi.
KPK sangat mengapresiasi komitmen dan keseriusan pemerintah desa mempersiapkan diri menghadapi observasi dan penilaian. Upaya ini diharapkan dilakukan secara terus menerus, tidak saja saat ada penilaian.
Tujuan program desa antikorupsi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penekanan utama adalah pada transparansi dan tidak adanya perilaku koruptif dari aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan.
Program Desa Antikorupsi merupakan upaya KPK peduli terhadap maraknya korupsi di desa. Faktanya, korupsi terjadi bukan cuma di kalangan menteri, kepala daerah, dan pejabat, tetapi juga banyak dilakukan aparatur desa.
Desa dinilai paling gampang menggunakan dana karena hanya diputuskan melalui musyawarah desa. Pada musyawarah itu pemerintah desa mengundang masyarakat, mengabsen dan mendokumentasikan. Kalau pertanggungjawabannya benar, selesai. Karena itu harus ada kontrol yang ketat, termasuk oleh masyarakat.
KPK menginginkan semua kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan. Untuk itu diharapkan setiap desa berbasis aplikasi atau website dan tidak boleh ada yang disembunyikan dari masyarakat.
Penanaman nilai antikorupsi harus terus menerus dilakukan kepada setiap orang agar semua menyadari bahwa perilaku koruptif merugikan orang lain dan diri sendiri.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023