"Hal ini karena telah diimplementasikan pada masa keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta enam parpol lokal Aceh peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota. Dasar hukum keputusan KPU itu, antara lain, Perpu Pemilu.
Baca juga: Putusan peradilan di tengah keindahan irama orkestra pemilu
Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan yang berikut.
Sesuai dengan konstitusi, kata Titi, jika Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tidak mendapatkan persetujuan DPR RI pada persidangan yang berikut, perpu ini menjadi gugur keberlakuannya.
Dijelaskan pula bahwa persidangan berikut merujuk masa sidang setelah Perpu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, mulai 10 Januari hingga 16 Februari 2023.
"Namun, sampai dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, Kamis (16/2), DPR tidak memberikan persetujuan atas Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu," kata Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem.
Dengan demikian, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka Perpu No. 1 Tahun 2022 harus dicabut dan keberlakuannya menjadi gugur.
Akibat perpu yang tidak mendapatkan persetujuan, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Itu termasuk rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 21 tahun," ujarnya.
Begitu pula masa kampanye, lanjut Titi, kembali pada ketentuan semula sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, yaitu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, dan pemilu DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
Baca juga: KPU RI pastikan tahapan Pemilu 2024 tak terganggu putusan PN Jakpus
Baca juga: Parpol baru atau semua peserta ikut pengundian bergantung Perpu Pemilu
Baca juga: KPU yakin Pemerintah segera terbitkan perpu Pemilu 2024
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023