Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi di wilayah DKI Jakarta hari Sabtu ini.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelumnya mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling (Simling) ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta hadir di lima lokasi pada Kamis

Baca juga: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Senin

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023