Banda Aceh (ANTARA) - Universitas Syiah Kuala (USK) dipercaya menjadi tuan rumah Indonesia Dispute Board Forum 2023 yang diselenggarakan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mulai 3 – 5 Maret 2023 karena Aceh pernah mencatat sejarah terkait upaya mediasi perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
“Inilah salah satu hasil mediasi terbesar yang tercatat dalam sejarah Aceh, jadi kenapa ada kaitannya hari ini Aceh menjadi tuan rumah Indonesia Dispute Board Forum 2023,” kata Ketua Panitia Zubir di AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan Indonesia Dispute Board ini merupakan yang kedua kalinya digelar, yang sebelum dilaksanakan di Jawa Tengah dan pada kali ini dilaksanakan di Provinsi Aceh.
Presiden DSI Sabela Gayo, SH, MH menyampaikan kegiatan tersebut melibatkan nara sumber dari berbagai lintas sektoral terkait mediasi, arbitrase maupun ajudikasi, dan mereka akan berkumpul untuk mendiskusikan isu-isu terkini terkait perkembangan sistem alternatif penyelesaian sengketa.
Menurut dia, dipilihnya Aceh sebagai tempat pelaksanaan event tersebut sangat tepat karena ada banyak hal baru yang bisa dipelajari dari Aceh, seperti tema kegiatan ini yakni Restorative Justice: Belajar dari Pengalaman Aceh untuk Indonesia.
“Tentu ada sesuatu yang ingin kita pelajari dari best practice yang sudah diajarkan restorative justice yang telah dipelajari di Aceh,” katanya.
Saat ini DSI memiliki 1.535 mediator yang mempunyai sertifikasi dan 80 persen di antaranya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, oleh karena itu keberadaan mediator tersebut memberikan kontribusi dalam rangka mendorong penyelesaian sengketa dengan menggunakan pola alternatif penyelesaian sengketa yaitu pola mediasi.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia.
Wakil Rektor I USK Prof Agussabti menyambut baik terlaksananya kegiatan tersebut karena merupakan bagian tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara USK dengan DSI pada September 2022.
“Setidaknya ada tiga poin penting dalam kesepakatan tersebut, yaitu mensosialisasikan alternatif penyelesaian sengketa, pelatihan dan pendidikan, serta riset dan publikasi ilmiah terkait alternatif penyelesaian sengketa. Kita berharap ke depan banyak persoalan sengketa tidak lagi diselesaikan di pengadilan, tetapi bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini sudah dicontohkan di Aceh,” katanya.
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023